Forum Anak Pati

Written By Forum Anak Pati on 14.12.10 | 06.08


Forum Anak adalah sebuah organisasi yang mengatur kesejahteraan anak dan perlindungan seluruh anak. Pembentukan Forum anak bertujuan untuk meningkatkan partisipasi anak dalam perumusan kebijakan pembangunan khususnya program pemberdayaan anak. Di Kabupaten Pati Forum Anak dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pati no. 463/869/2010

Dengan landasan hukum yang ada yaitu:

  • Undang-undang Nomor 13 tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
  • Undang-undang Nomor 6 tahun 1974, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.Undang-undang Nomor 4 tahun 1979, tentang Kesejaheraan anak.
  • Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
  • Undang-undang Nomor 4 tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • Undang-undang Nomor 10 tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Undang-undang Nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  • Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1990, tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak.



Sedangkan visi misi dari Forum Anak adalah sebagai berikut:

VISI

Menciptakan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Anak serta terkait untuk mewujudkan lingkungan yang nyaman dan ramah anak

MISI

  • Berpartisipasi untuk mewujudkan pemenuhan hak anak
  • Mendorong dan ikut serta berbagai pihak untuk melakukan Sosialisasi mengimplementasikan hak anak
  • Mendorong tersedianya sarana dan prasarana ruang aspirasi dan ekspresi yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak
  • Mendorong pemangku kewajiban terkait untuk menindak tegas pelaku pelanggaran hak anak yang mengancam tumbuh kembang hak anak

Secara garis besar , Forum Anak mempunyai Program Kerja sebagai berikut:

  • Sosialisasi dan kampanye mengenai hak anak pada usia sebaya
  • Membangun dan mengembangkan jaringan organisasi
  • Penguasaan dan pembekalan organisasi di tingkat internal, membangun prinsip dan mekanisme organisasi internal
  • Membangun jaringan komunikasi antar forum anak daerah lain
  • Mentoring dan evaluasi

0 komentar:

Posting Komentar