Selamat Datang

Kongres Anak Nasional

Written By Forum Anak Pati on 16.3.11 | 21.32


Anak Indonesia...
Luar biasa!
Anak Indonesia...
Merdeka, ya!
Siapa kita?
Indonesia.

Yel-yel yang diteriakkan dengan semangat penuh oleh anak-anak usia 14-18 tahun itu seakan hendak meruntuhkan aula Hotel Seratta, yang terletak di kawasan wisata bahari Pantai Pasir Padi, Pulau Bangka. Mereka sekitar 300 anak adalah peserta Kongres Anak Indonesia IX di Kota Pangkal Pinang, yang berlangsung pada 20 dan 21 Juli lalu. Penginapan yang terletak sejauh 25 menit perjalanan mobil dari Bandar Udara Depati Amir, Kepulauan Bangka Belitung, pun berubah meriah beberapa hari selama pertemuan. Ruang pertemuan seluas setengah lapangan sepak bola bertarif Rp 5 juta per hari ini tak pernah sepi dari celoteh, teriakan, dan nyanyian peserta kongres.

Tengok saja, saat lagu Sajojo asal Papua didendangkan, ratusan anak spontan berpegangan tangan. Bahkan setengah dari mereka berbaris membentuk deretan seperti ular dan berkeli ling mengitari aula. Mereka larut dalam keceriaan sebagai anak Indonesia dari beragam suku, bahasa, dan latar belakang. "Kami adalah anak Indonesia," kata M. Deden Suratman, 17 tahun, anak jalanan asal Banten, dengan bangga. Memang, selama kongres, semuanya dilakukan anak-anak, tidak ada orang dewasa yang ikut serta, apalagi mengarahkan jalannya pertemuan.

Ratusan anak yang datang pun menjalankan kongres dengan bertanggung jawab. Tidak ada kesan bahwa mereka datang ke pulau tempat syuting film Laskar Pelangi ini untuk bersantai dan melakukan kesenangan semata. Mere ka datang ke Pangkal Pinang dengan tekad merumuskan dan menyuarakan aspirasi anak Indonesia. "Kalau bukan kita, siapa lagi? Jika tidak sekarang, kapan lagi?" kata Franklin, peserta kong res berusia 16 tahun asal Nusa Tenggara Timur, dengan bersemangat.

Pertemuan anak tahun ini bertema "Wujudkan Perlindungan Anak, untuk Masa Depan Indonesia yang Gemilang". Kongres yang digelar setiap tahun sejak 2000 ini memang khusus diadakan menyambut Hari Anak Nasional pada 23 Juli. Acara tersebut dinilai penting karena, berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, setiap anak memiliki hak partisipasi alias berhak mengeluarkan pendapat.

Hebatnya, anak-anak itu mampu ber kongres secara dewasa. Tempo melihat mereka berani berpendapat, kritis, dan tak sungkan berdebat, tapi tetap beretika. Sebagian peserta kongres mengenakan pakaian adat masing-masing, membuat suasana pertemuan menarik. Anak-anak ini tidak hanya enak disimak pembicaraannya, tapi juga ditonton figur dan perilakunya.

Agenda sidang tersusun rapi, mulai sidang paripurna untuk pengesahan pemimpin sidang, jadwal dan tata ter tib persidangan, sidang komisi, pleno sidang komisi, sampai rapat paripurna finalisasi pengesahan suara anak Indonesia. Tak sepi dari perdebatan, tapi semua berakhir dengan musyawarah untuk mufakat. "Setiap keputusan disahkan dengan ketukan palu, voting sah jika meraup 50 persen plus 1 suara yang hadir," kata pemimpin sidang, Sri Ma handhana, asal Bali.

Mahandhana mendapat dukungan suara terbanyak sebagai ketua sidang. Pemuda 17 tahun itu didampingi Franklin sebagai sekretaris dan Indah Dara puspa, keduanya berusia 16 tahun, sebagai pimpinan anggota. Ada tiga sidang paripurna. Yang pertama dilaksanakan tepat pukul 15.00, 20 Juli, satu setengah jam setelah kongres dibuka.

Di aula sidang yang ramai, ketiga pemimpin sidang langsung menuju ke tempat yang ada di depan dan berhadapan dengan peserta. Dua layar proyektor terpampang di kanan dan kiri pemimpin sidang. Suasana kongres masih ramai sebelum suara ketua sidang bertipe bariton itu memulai rapat paripurna.

Awalnya Mahandhana membacakan surat keputusan resmi Kongres Anak Indonesia, tentang pengesahan para pemimpin sidang. Lalu tata tertib sidang dibacakan. Ketua sidang memerinci ketentuan peserta selama persidangan, di antaranya perihal pengaktifan telepon seluler dan penggunaan pakaian yang sopan. Tiba-tiba hujan interupsi datang. Puluhan peserta kongres mengangkat tangannya. "Interupsi, pimpinan sidang," kata mereka bersahutan bergantian, mirip anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Butuh waktu hampir dua jam untuk membahas tata tertib sidang. Padahal mereka hanya memperdebatkan batasan rapi dan soal mematikan telepon seluler. Apakah perlu memakai kemeja dan sepatu? Bagaimana dengan yang tidak membawa sepatu? Apa hukumannya? Bahkan soal penggunaan kata "dan" serta "atau" dalam kalimat yang tertera di tata tertib pun diperdebatkan. "Kata-katanya kan 'atau', bukan 'dan', jadi peserta bisa memilih salah satu," kata Mahandhana menengahi perdebatan bahasa yang digunakan dalam mematikan atau mengalihkan ke fungsi getar untuk telepon seluler.

Setelah mencapai mufakat untuk urusan tata tertib, peserta dari tiap daerah membacakan poin rekomendasi yang dibawa dari daerah masing-masing. Acara ini berlangsung hingga pukul 21.00, se te lah diselingi istirahat, salat, dan makan.

Ketika istirahat inilah beberapa peserta unjuk kebolehan, seperti bernyanyi dan menari. Misalnya Valentino, 16 tahun, asal Maluku, yang mempu nyai suara sekeren Glenn Fredly, dengan bangga memamerkan kelebihannya. Sorak-sorai anggota kongres menyambutnya. Mereka menyebut jeda itu sebagai ice breaking.

Dalam sidang paripurna kedua, yang diselenggarakan keesokan harinya, peserta dikelompokkan ke lima komisi. Tiap komisi membahas berbagai per masalahan anak, mulai pendidikan, kesehatan, perlindungan khusus partisipasi, hingga jaringan anak. Perdebatan seru terjadi di komisi kesehatan, pada saat peserta kongres membahas pro-kontra tembakau dan ancaman terhadap tumbuh kembang anak.

Sebagian besar anak antusias berpendapat mengenai masalah rokok ini. Misalnya dari pendekatan agama dengan mendekatkan diri kepada Tuhan, soal kesanggupan anak menolak rayuan iklan rokok, pelarangan iklan rokok, sampai pendapat ekstrem penutupan pabrik rokok. Nasrul dari DKI Jakarta berpendapat, menutup pabrik rokok tindakan yang tidak bijak karena mengancam pekerjaan jutaan petani tembakau. "Solusinya harga rokok dinaikkan agar tidak terjangkau oleh anak-anak," kata pelajar madrasah tsanawiyah setingkat SMP berusia 15 tahun itu.

Masalah tembakau hanyalah seba gi an kecil bahasan di kongres anak. Peserta kongres sepakat memilih ma salah rokok menjadi salah satu dari delapan butir rekomendasi suara anak Indonesia yang rencananya dibacakan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di puncak perayaan Hari Anak Nasional. "Kami tidak butuh diperhatikan, tapi kewajiban pemerintahlah yang harus menangani kami," kata Deden, anak jalanan. "Pemerintah hanya melihat, tanpa berbuat sesuatu."

Pada akhirnya, ke-300 anak peserta kongres berhasil memformulasikan delapan poin "Suara Anak Indonesia". Beberapa yang menarik adalah tuntutan mereka kepada pemerintah untuk menyediakan rumah perlindungan bagi anak telantar, korban kekerasan, korban perdagangan, korban bencana, dan anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka juga meminta pemerintah mencanang kan gerakan nasional melawan kekerasan dan kekejaman terhadap anak; dan membebaskan biaya kesehatan bagi anak. Anak-anak yang tinggal di daerah terpencil, terisolasi, di perbatasan, mereka minta agar diberi fasilitas memadai. Mereka juga menuntut perlindungan dari bahaya rokok sebagai zat adiktif dengan melarang iklan rokok, menaikkan harga rokok, membuat peringatan bergambar pada bungkus rokok, dan menjauhkan akses anak dari rokok.

Setelah memeras pikiran dan stamina selama dua hari berkongres, hari yang ditunggu pun tiba, yaitu puncak acara Hari Anak yang berlangsung di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, 23 Juli. Anak-anak tak sabar melihat jarum jam menunjuk pukul 09.12. Dua peserta kongres, Arief Rochman Hakim, 16 tahun, dan Maesa Ranggawati Kusnandar, 15 tahun, sebelumnya telah terbang ke Jakarta untuk membacakan delapan butir rekomendasi anak hasil kongres di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Waktu yang diberikan lima menit, yaitu 09.12-09.17. Tapi, hingga pukul 09.30, tak ada tanda-tanda kehadiran Arief dan Maesa di layar kaca TVRI, stasiun televisi pelat merah yang menyiarkan langsung peringatan ter sebut.

Tiba-tiba sebuah pesan pendek mampir di beberapa telepon seluler peserta kongres. "Suara anak Indonesia dibatalkan sepihak untuk dibaca di ha dapan Presiden," begitu isi pesan tersebut. Spontan ratusan anak peserta kongres itu bersedih. Tak sedikit pula yang menangis. "Hanya lima menit saja, Presiden tak mau mendengar suara anak Indonesia," kata Mahandhana sedih. Tak ada yel-yel kegembiraan seperti hari-hari mereka berkongres.

Rudy Prasetyo (Pangkal Pinang)

21.32 | 0 komentar | Read More

Hak Anak


Anak Indonesia adalah masa depan bangsa. Demikian kata-kata yang sering terdengar dari slogan-slogan tentang anak. Dikarenakan anak adalah bibit-bibit bangsa yang harus siap panen di saat bangsa ini membutuhkannya, sudah sewajarnya anak mempunyai hak demi menjalankan kewajibannya sebagai masa depan bangsa.

Berikut ini adalah Hak-hak anak yang merupakan dasar perjuangan Forum Anak:

1. Hak untuk Hidup

o Memperoleh akte kelahiran

o Menerima ASI ekslusif

2. Hak untuk Tumbuh kembang

o Mendapat asupan gizi

o Bermain yang seimbang

o Pendidikan yang cukup

3. Hak mendapatkan Perlindungan

o Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi

4. Hak untuk Berpartisipasi

o Berhak untuk menyalurkan aspirasi dan berekspresi kepada masyarakat

Dengan adanya hak-hak tersebut diharapkan anak dapat meendapatkan kebutuhan layaknya sebagai seorang anak dan diharapkan dapat meneruskan perjuangan demi nusa dan bangsa di kemudian hari. Namun, anak harus mendapatkan bantuan demi menjamin terpenuhinya hak anak tesebut melalui pihak lain terutama orang tua dan dapat didukung oleh guru, petugas sosialisasi, dan pihak-pihak lain.

20.47 | 0 komentar | Read More

SUSUNAN KEPENGURUSAN FORUM ANAK KAB. PATI 2010-2012


SUSUNAN KEPENGURUSAN

FORUM ANAK KAB. PATI

2010-2012

Pelindung : Bupati Kab. Pati

Penasehat : Wakil Baupati Kab. Pati

Pembina : Sekertariat Daerah Kab. Pati

Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra Sekda Kab. Pat

Penanggung Jawab : Kepala BPPKB Kab. Pati

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pati

Ketua Kwarcab Kab. Pati

PENGURUS FORUM ANAK KAB. PATI:

Ketua : Salim Fauzanul Ihsani

Wakil Ketua : Chalim Prabowo Budi Darmawan

Sekertaris : Arifiya Ayu Kusuma

Martha dwi Nugrahaeni

Bendahara : Wanda Pribadi

Ketua Bidang Advokasi : Wahono Bambang Subrimobdi

dan Sosialisasi

Anggota : Fery Afrilio Cristianto

Anggota : Vischi Anidya Ratna Dewi

Ketua Bidang Pelayanan : Endah Wulan Safitri

dan Perlindungan

Anggota : Vilo Lossa Yosenta

Anggota : Faraninda Kusuma Wardani

Ketua Bidang Data dan :Siswo Agustyan

Informasi

Anggota : Tri Yuni Astuti

Anggota : Savi’ul Anna

Ketua Bidang Kesoes dan : Jamilia Nor Hikmah

Ekonomi

Anggota : Amelia Adityas Farida

Anggota : Dwi Fera Wati

20.44 | 0 komentar | Read More

Forum Anak Pati

Written By Forum Anak Pati on 14.12.10 | 06.08


Forum Anak adalah sebuah organisasi yang mengatur kesejahteraan anak dan perlindungan seluruh anak. Pembentukan Forum anak bertujuan untuk meningkatkan partisipasi anak dalam perumusan kebijakan pembangunan khususnya program pemberdayaan anak. Di Kabupaten Pati Forum Anak dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pati no. 463/869/2010

Dengan landasan hukum yang ada yaitu:

  • Undang-undang Nomor 13 tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
  • Undang-undang Nomor 6 tahun 1974, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.Undang-undang Nomor 4 tahun 1979, tentang Kesejaheraan anak.
  • Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
  • Undang-undang Nomor 4 tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • Undang-undang Nomor 10 tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Undang-undang Nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  • Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1990, tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak.



Sedangkan visi misi dari Forum Anak adalah sebagai berikut:

VISI

Menciptakan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Anak serta terkait untuk mewujudkan lingkungan yang nyaman dan ramah anak

MISI

  • Berpartisipasi untuk mewujudkan pemenuhan hak anak
  • Mendorong dan ikut serta berbagai pihak untuk melakukan Sosialisasi mengimplementasikan hak anak
  • Mendorong tersedianya sarana dan prasarana ruang aspirasi dan ekspresi yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak
  • Mendorong pemangku kewajiban terkait untuk menindak tegas pelaku pelanggaran hak anak yang mengancam tumbuh kembang hak anak

Secara garis besar , Forum Anak mempunyai Program Kerja sebagai berikut:

  • Sosialisasi dan kampanye mengenai hak anak pada usia sebaya
  • Membangun dan mengembangkan jaringan organisasi
  • Penguasaan dan pembekalan organisasi di tingkat internal, membangun prinsip dan mekanisme organisasi internal
  • Membangun jaringan komunikasi antar forum anak daerah lain
  • Mentoring dan evaluasi

06.08 | 0 komentar | Read More