Ambil Pulsa 10 Ribu, Anak Ditahan Dituntut 7 Tahun

Written By Forum Anak Pati on 30.4.11 | 05.02


Polisi menahan anak 14 tahun dituduh telah mencuri kartu perdana senilai Rp10 ribu. DS telah ditahan selama 3 minggu dan kini dijerat dengan pasal yang mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. siswa SMP Al Jihad, Johar Baru, Jakarta Pusat, Deli Subandi,

Polisi menganggap penahanan yang bersangkutan karena sudah sesuai dengan prosedur. Versi Polisi mengatakan, kasus yang dituduhkan kepada Deli berawal saat ada tawuran warga di Johar Baru. Saat tawuran, sejumlah warga melakukan perusakan. Termasuk DS yang merusak toko penjualan kartu telepon. Saat diteriaki warga, dia kabur. Pemilik toko pulsa telepon melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi sempat menangkap tiga orang yakni Deli Subandi, Rachmat Wibowo, dan Muhammad Luki. Setelah diproses, Luki dan Rachmat dibebaskan. Namun yang bersangkutan tidak iperiksa. Deli merusak toko itu dan mengambil kartu perdana XL senilai Rp10 ribu. DS juga sudah mengakuinya.

Atas perbuatan itu, DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Atas keterangan saksi dan korban, Polisi menahan tersangka di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sedangkan pengakuan versi DS seperti yang telah ditayangkan di sebuah stasiun televisi mengatakan berbeda. Saat pulang sekolah DS terjebak dalam tawuran antar warga di Johar Baru. Saat itu DS melihat sebuah kartu pulsa 10 ribu tergeletak di jalan dan mengambilnya. Setelah mengambilnya oleh DS kartu itu diserahkan pada temannya. Beberapa saat kemudian DS dicokok polisi dari rumahnya karena dituduh mencuri pulsa. Saat di kantor polisi DS melihat seorang temannya ditampar polisi agar mengaku. Karena takut DS mengakui aksi pencurian kartu telepon itu dan menandatangani surat penahanannya.

Hukum Pidana Anak

Di Indonesia, sanksi terhadap anak-anak yang melakukan kejahatan masih merujuk pada kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) warisan Belanda. Sebab pada kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 45 dinyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan orang dewasa sama dengan yang dilakukan oleh anak. Karena itu penyidikannya mengikuti penyidikan orang dewasa sebagaimana yng diatur jika tersangka khawatir melarikan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengurangi tindak pidana dan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Jika kriteria tersebut di penuhi, maka tindakan penahanan dianggap sah.

0 komentar:

Posting Komentar